Edu Armaila | Bencana Agama - Berikut ini adalah hadits ke empat tentang bencana Agama yang bersumber dari kitab Mukhtarul Hadist karangan Sayyid Ahmad Al Hasyimi beserta syarahnya dengan teks hadits yang berbahasa arab.
Bencana agama ada tiga, yaitu: ahli fikih yang durhaka; imam yang zalim; dan mujtahid yang jahil (tidak mengerti masalah agama). Riwayat ad-Dailami melalui Ibnu Abbas
Kitab Mukhtarul Ahadits An Nabawiyah
Penjelasan Hadits Tentang Bencana Agama | Mukhtarul Hadits
Tiada bencana yang lebih besar daripada bencana yang menimpa agama. Dalam hadis ini disebutkan tiga faktor penyebabnya, yaitu ahli fikih yang durhaka, imam atau pemimpin yang angkara murka, dan mujtahid yang bodoh.
Ahli Fikih Yang Durhaka
Dikatakan demikian sebab jika seorang ahli fikih gemar melakukan perbuatan-perbuatan maksiat, niscaya fatwa yang disampaikannya tidak akan dihargai orang lain, atau fatwanya itu hanya berdasarkan hawa nafsu, tidak sesuai dengan ketentuan ajaran agama yang justru memerintahkan untuk memerangi hawa nafsu, sehingga akan menimbulkan banyak kerusakan dalam agama.
Selain itu, ia sebagai orang yang diteladani dalam masalah agama karena keahliannya dalam ilmu Fikih, seharusnya memberikan contoh yang baik kepada orang-orang yang masih awam.
BACA JUGA: Kerjakan yang Baik, Tinggalkan yang Buruk
Apabila ia memberikan contoh yang tidak baik, maka tindakannya akan menyesatkan orang lain, dan akan menjadi bencana bagi agama.
Imam Yang Zalim
Seorang pemimpin dituntut untuk berlaku adil. Apabila ia bersikap sewenang-wenang, maka durhakalah ia, bahkan akan berdampak negatif terhadap agama. Yang diperturutkannya hanyalah nafsu angkara murka sehingga peraturan dan keputusannya membuat bencana besar bagi agama.
Mujtahid Yang Jahil
Sama halnya dengan orang yang mengaku sebagai mujtahid, pada- hal ia belum sampai ke tingkat mujtahid yang sesungguhnya. Fatwa yang disampaikannya tidak berdasarkan penguasaan yang mendalam, melainkan hanya berdasarkan terkaan saja. Akibatnya ia keliru dalam memberikan fatwa, sehingga sesatlah ia, dan menyesatkan orang lain. Hal ini jelas akan menimbulkan bencana dan malapetaka besar bagi agama.